Pages

Hingar Bingar Esemka dan Hak Warga Negara Atas Pendidikan

Hingar bingar media massa tentang Kiat Esemka, mobil buatan anak-anak SMK, hingga hari ini belum mereda. Sebetulnya sudah lama sejak pertama kali diluncurkan, yaitu pada  tahun 2009. Ketika itu purwarupanya sempat mendapatkan tanda tangan langsung dari presiden di bodi mobilnya. Masyarakat menaruh harapan, namun rupanya pemberitaannya meredup karena tidak terjadi langkah signifikan setelahnya.

Popularitas Esemka diawali dengan dijadikannya mobil tersebut sebagai mobil dinas oleh Wali Kota Solo Joko Widodo. Pemberitaan ini juga menarik minat para politikus di DPR yang secara terbuka menyatakan niat mereka membeli dan menggunakan mobil tersebut. Termasuk Ketua DPR Marzuki Alie.

Namun, muncul pula keraguan, apakah anggota DPR serius mendukung kemandirian nasional atau sekadar memanfaatkan Esemka demi kepentingan politik.

Di luar hingar bingar keberhasilan siswa-siswa SMK dalam menciptakan mobil ESEMKA tersebut, sebenarnya
wajah pendidikan kita masih jauh dari kata cerah. Mahalnya pendidikan akhir-akhir ini memaksa orang tua siswa harus berfikir sejuta langkah untuk bisa menyekolahkan anaknya. Bayangkan, di Depok saja, untuk masuk SD, orang tua minimal harus menyiapkan Rp10 juta. Sementara biaya masuk TK bisa antara Rp3 juta - Rp7 juta. Belum lagi kebijakan teknis yang selalu berubah-ubah setiap kali ganti pejabat Menteri, sehingga kesinambungan pendidikan sulit terealisasi.

Pembebanan biaya pendidikan kepada siswa harus disikapi dan diperhatikan baik-baik oleh presiden karena bagaimanapun ini terkait dengan target untuk mencapai dan memberikan hak-hak warga negara atas pendidikan.

Hal ini jelasnya juga sesuai dengan pasal 28 UUD 45 bahwa tercapainya hak-hak pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia termasuk didalamnya adalah hak pendidikan ada pada presiden.

Bila memikirkan hal di atas, maka keberhasilan siswa-siswa SMK dalam pembuatan Esemka bisa hanya jadi lipstik saja, di tengah karus marutnya dunia pendidikan kita.

No comments:

Post a Comment