Pages

Tugas Bahasa Indonesia 1 (Resume Artikel Ilmiah)

 
Nama Kelompok dan Kelas:

Adhimu Irwan Agus Setiawan              11109064        3KA03
Antonius Catur Nugroho                     10109536        3KA03
Ceri Solehudin                                   13109774        3KA03
Erryk Istianto                                     15109326        3KA03
Faisal Andika                                     11109878        3KA03
Kukuh Kuntoro                                   14109259        3KA03




ABSTRAK 

Pengembangan sistem informasi lapas narkoba yang diharapkan dapat membantu Badan Narkotika Nasional beserta instansi penegak hukum lainnya dalam mengungkap kejahatan – kejahatan narkoba yang bersifat internasional dan lokal. Analisa Aplikasi Sistem informasi lapas narkoba yang menggunakan sistem berbasis web menggunakan Hypertext Preprocessor (PHP) dan Mysql sebagai database-nya serta menggunakan apache sebagai web servernya. Selain sumber daya manusia, penerapan sistem informasi lapas narkoba juga harus diikuti dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang baik sehingga sistem secara keseluruhan dapat terintegrasi dengan baik dan dapat dikembangkan dengan data – data narapidana di seluruh dunia, dikarenakan beberapa kejahatan narkoba dikendalikan oleh sindikat internasional. Sistem ini juga dapat diintegrasikan dengan data exportir maupun importir prekursor yang berada di database National Single Window (NSW).
Kata kunci : system informasi lapas, narkoba, collaboration diagram, sequence diagram, class diagram, activity diagram, database, PHP.  


PENDAHULUAN 

Salah satu kejahatan yang paling diperhatikan di dunia saat ini adalah kejahatan terorisme dan narkoba karena dua kejahatan ini mempunyai keterikatan satu sama lain. Narkoba yang dalam hal ini adalah salah satu “tulang punggung” dari dana yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang dikendalikan oleh sindikat lokal maupun internasional dan untuk menangani ini diperlukan koordinasi antar penegak hukum seperti Kepolisian, Kementerian Hukum dan Ham, BNN, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan lain – lain. Selain  kordinasi penegak hukum di dalam negeri diperlukan juga kordinasi penegak hukum antar negara melalui Interpol. Permasalahan kordinasi ini yang paling penting saat ini, kordinasi yang dilakukan selama ini hanya menggunakan data – data yang minim sekali diantara penegak hukum di Indonesia.
Jika kita bandingkan dengan negara tetangga maka negara kita sangat jauh tertinggal mengenai data – data para narapidana, baik itu yang menyangkut kejahatan narkoba dan juga kejahatan lainnya. Selain itu terdapat juga kerjasama antar negara dalam memerangi narkoba yang dibina oleh PBB dibawah naungan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Setiap tahun setiap negara wajib melaporkan apa yang terjadi di negara masing – masing terkait kejahatan narkoba oleh lembaga atau badan yang dibuat khusus untuk mengawasi peredaran narkoba, seperti